Advertorial

Gandeng Kejari, BPJS Ketenagakerjaan Depok Perkuat Perlindungan Pekerja

×

Gandeng Kejari, BPJS Ketenagakerjaan Depok Perkuat Perlindungan Pekerja

Sebarkan artikel ini
Penandatanganan kerja sama BPJS Ketenagakerjaan Depok dengan Kejaksaan Negeri Depok bidang Datun untuk perlindungan pekerja
Penandatanganan PKS BPJS Ketenagakerjaan Depok dan Kejaksaan Negeri Depok di Depok, 25 Februari 2026. (Foto: Istimewa)

JABARNEWS | DEPOK – BPJS Ketenagakerjaan Depok menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok untuk memperkuat perlindungan pekerja melalui penguatan penegakan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Kolaborasi ini sekaligus ditujukan untuk mendorong kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban pendaftaran dan pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Petugas Bawaslu Kecelakaan Kerja Dirawat di RS Primaya Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Depok, Rabu (25/2/2026).

Langkah ini menjadi bagian dari upaya konkret memperkuat kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja di wilayah Kota Depok.

Baca Juga:  BJB Obligasi Ritel ORI 022, Kupon Menarik dengan Penawaran Mulai Rp1 juta hingga 5 Miliar

Penandatanganan dihadiri Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Depok Novarina Azli, Kepala Kejaksaan Negeri Depok Arif Budiman, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Tri Sumarni, serta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus M. Ihsan Pasamula Gufran.

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Grab Berikan Bantalan Sosial Digital untuk UMKM
Pages ( 1 of 3 ): 1 23