JABARNEWS | DEPOK – BPJS Ketenagakerjaan Depok menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok untuk memperkuat perlindungan pekerja melalui penguatan penegakan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Kolaborasi ini sekaligus ditujukan untuk mendorong kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban pendaftaran dan pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Depok, Rabu (25/2/2026).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya konkret memperkuat kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja di wilayah Kota Depok.
Penandatanganan dihadiri Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Depok Novarina Azli, Kepala Kejaksaan Negeri Depok Arif Budiman, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Tri Sumarni, serta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus M. Ihsan Pasamula Gufran.





