Advertorial

Gandeng Kejari, BPJS Ketenagakerjaan Depok Perkuat Perlindungan Pekerja

×

Gandeng Kejari, BPJS Ketenagakerjaan Depok Perkuat Perlindungan Pekerja

Sebarkan artikel ini
Penandatanganan kerja sama BPJS Ketenagakerjaan Depok dengan Kejaksaan Negeri Depok bidang Datun untuk perlindungan pekerja
Penandatanganan PKS BPJS Ketenagakerjaan Depok dan Kejaksaan Negeri Depok di Depok, 25 Februari 2026. (Foto: Istimewa)

JABARNEWS | DEPOK – BPJS Ketenagakerjaan Depok menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok untuk memperkuat perlindungan pekerja melalui penguatan penegakan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Kolaborasi ini sekaligus ditujukan untuk mendorong kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban pendaftaran dan pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Lindungi Pelaku UKM, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng DKUM Kota Depok Gelar Sosialisasi Perlindungan Tenaga Kerja

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Depok, Rabu (25/2/2026).

Langkah ini menjadi bagian dari upaya konkret memperkuat kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja di wilayah Kota Depok.

Baca Juga:  Pimpin Pertemuan Kedua EdWG G20, Kemendikbudristek Satukan Suara Untuk Pulihkan Pendidikan

Penandatanganan dihadiri Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Depok Novarina Azli, Kepala Kejaksaan Negeri Depok Arif Budiman, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Tri Sumarni, serta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus M. Ihsan Pasamula Gufran.

Baca Juga:  PKM Dosen Polban Berdayakan Petani Perempuan di Desa Anjasari, Ketua KWT: Bantu Tingkatkan Kualitias Produk Herbal
Pages ( 1 of 3 ): 1 23