Advertorial

Gandeng Kejari, BPJS Ketenagakerjaan Depok Perkuat Perlindungan Pekerja

×

Gandeng Kejari, BPJS Ketenagakerjaan Depok Perkuat Perlindungan Pekerja

Sebarkan artikel ini
Penandatanganan kerja sama BPJS Ketenagakerjaan Depok dengan Kejaksaan Negeri Depok bidang Datun untuk perlindungan pekerja
Penandatanganan PKS BPJS Ketenagakerjaan Depok dan Kejaksaan Negeri Depok di Depok, 25 Februari 2026. (Foto: Istimewa)

Ia berharap penanganan dan penyelesaian persoalan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan dapat dilakukan secara efektif dan profesional untuk kepastian hukum dan kepastian manfaat bagi pekerja dan pemberi kerja di wilayah Depok.

Baca Juga:  Iuran BPJS Ketenagakerjaan Diskon 50 Persen! Pekerja Cukup Bayar Rp8.400

Menurutnya, dukungan dari Kejari Depok akan memperkuat koordinasi penegakan hukum, terutama dalam meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Dengan dukungan Kejaksaan Negeri, upaya penegakan hukum untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban pendaftaran dan pembayaran iuran akan lebih kuat dan terkoordinasi,” tegasnya.

Baca Juga:  Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Antre, Simak Fitur Baru Lapak Asik

Melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini, kedua institusi menargetkan peningkatan kepatuhan badan usaha, penguatan kepastian hukum, serta perluasan perlindungan pekerja di Kota Depok.

Baca Juga:  Bank bjb Cabang Semarang Fasilitasi Penukaran Uang Jelang Lebaran

Upaya ini diharapkan berdampak langsung pada optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan memberikan manfaat nyata bagi pekerja maupun pemberi kerja.(Adv)

Pages ( 3 of 3 ): 12 3