Ia berharap penanganan dan penyelesaian persoalan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan dapat dilakukan secara efektif dan profesional untuk kepastian hukum dan kepastian manfaat bagi pekerja dan pemberi kerja di wilayah Depok.
Menurutnya, dukungan dari Kejari Depok akan memperkuat koordinasi penegakan hukum, terutama dalam meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Dengan dukungan Kejaksaan Negeri, upaya penegakan hukum untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban pendaftaran dan pembayaran iuran akan lebih kuat dan terkoordinasi,” tegasnya.
Melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini, kedua institusi menargetkan peningkatan kepatuhan badan usaha, penguatan kepastian hukum, serta perluasan perlindungan pekerja di Kota Depok.
Upaya ini diharapkan berdampak langsung pada optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan memberikan manfaat nyata bagi pekerja maupun pemberi kerja.(Adv)





