Ia menjelaskan, peserta PPPK Kota Depok yang telah memenuhi syarat dapat mengajukan klaim JHT melalui Layanan JMO, layanan online, maupun layanan tatap muka di Kantor Cabang Depok dan Balaikota Depok selama periode layanan khusus berlangsung.
Proses pencairan JHT PPPK tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. Manfaat JHT dapat dicairkan jika peserta telah mencapai usia pensiun, kontrak kerja berakhir, mengundurkan diri, mengalami pemutusan hubungan kerja, atau meninggal dunia dan dibayarkan kepada ahli waris.
Selain percepatan layanan, BPJS Ketenagakerjaan juga membuka layanan konsultasi bagi peserta PPPK Kota Depok yang membutuhkan pendampingan terkait status kepesertaan maupun mekanisme klaim JHT PPPK.
Novarina menambahkan, pemanfaatan layanan digital menjadi solusi agar proses klaim JHT PPPK Depok lebih praktis dan efisien tanpa antre panjang di lokasi layanan.
“Kami mengimbau peserta PPPK yang memiliki saldo dibawah 15 juta untuk melakukan pengkinian data dan mengajukan klaim menggunakan aplikasi JMO, sehingga proses klaim dapat berjalan lancar tanpa perlu antri,” katanya.





