Advertorial

Klaim JHT PPPK Depok Dipermudah BPJS Ketenagakerjaan

×

Klaim JHT PPPK Depok Dipermudah BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
Layanan klaim JHT PPPK Depok BPJS Ketenagakerjaan
Petugas melayani klaim JHT (Foto: Istimewa)

Ia menjelaskan, peserta PPPK Kota Depok yang telah memenuhi syarat dapat mengajukan klaim JHT melalui Layanan JMO, layanan online, maupun layanan tatap muka di Kantor Cabang Depok dan Balaikota Depok selama periode layanan khusus berlangsung.

Proses pencairan JHT PPPK tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. Manfaat JHT dapat dicairkan jika peserta telah mencapai usia pensiun, kontrak kerja berakhir, mengundurkan diri, mengalami pemutusan hubungan kerja, atau meninggal dunia dan dibayarkan kepada ahli waris.

Baca Juga:  300 Warga Depok Positif Covid-19, Ini Kata Wali Kota Mohammad Idris

Selain percepatan layanan, BPJS Ketenagakerjaan juga membuka layanan konsultasi bagi peserta PPPK Kota Depok yang membutuhkan pendampingan terkait status kepesertaan maupun mekanisme klaim JHT PPPK.

Baca Juga:  Tarif Angkot AC di Depok Masih Gratis, Ini Kata Dishub

Novarina menambahkan, pemanfaatan layanan digital menjadi solusi agar proses klaim JHT PPPK Depok lebih praktis dan efisien tanpa antre panjang di lokasi layanan.

Baca Juga:  Penyakit DBD di Kota Depok sudah Tembus 723 Kasus, Ini Kata Dinas Kesehatan

“Kami mengimbau peserta PPPK yang memiliki saldo dibawah 15 juta untuk melakukan pengkinian data dan mengajukan klaim menggunakan aplikasi JMO, sehingga proses klaim dapat berjalan lancar tanpa perlu antri,” katanya.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3