Advertorial

Mesin Pengering Ompreng SPPG Meledak, BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Korban

×

Mesin Pengering Ompreng SPPG Meledak, BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Korban

Sebarkan artikel ini
Petugas SPPG korban kecelakaan kerja terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Depok, Novarina Azli, berserta jajarannya saat menjenguk petugas SPPG yang menjalani perawatan medis usai kecelakaan kerja akibat mesin pengering ompreng meledak. (Foto: Istimewa)

Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan peserta memperoleh layanan kesehatan secara optimal sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.

“Keselamatan dan perlindungan pekerja merupakan prioritas utama. Kunjungan ini merupakan bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan pekerja mendapatkan perawatan yang maksimal dengan biaya seluruhnya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Novarina.

Baca Juga:  Bank BJB Teken Kerjasama Pemanfaatan Produk Perbankan dengan PT ASDP Indonesia Ferry

Ia menjelaskan, perlindungan tersebut diberikan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang mencakup pembiayaan perawatan sesuai kebutuhan medis.

Lebih lanjut, Novarina menyampaikan bahwa sesuai amanat undang-undang, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan lima program jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni JKK, Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca Juga:  Bank bjb Ikut Tawarkan ST010, Ada Cashback Menarik bagi Investor

Melalui kejadian ini, BPJS Ketenagakerjaan Depok mengimbau seluruh pengelola SPPG di Kota Depok untuk memastikan setiap petugas telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, sehingga memiliki perlindungan menyeluruh saat menjalankan aktivitas kerja.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual di Depok
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3