Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan peserta memperoleh layanan kesehatan secara optimal sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.
“Keselamatan dan perlindungan pekerja merupakan prioritas utama. Kunjungan ini merupakan bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan pekerja mendapatkan perawatan yang maksimal dengan biaya seluruhnya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Novarina.
Ia menjelaskan, perlindungan tersebut diberikan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang mencakup pembiayaan perawatan sesuai kebutuhan medis.
Lebih lanjut, Novarina menyampaikan bahwa sesuai amanat undang-undang, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan lima program jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni JKK, Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Melalui kejadian ini, BPJS Ketenagakerjaan Depok mengimbau seluruh pengelola SPPG di Kota Depok untuk memastikan setiap petugas telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, sehingga memiliki perlindungan menyeluruh saat menjalankan aktivitas kerja.





