Advertorial

Mesin Pengering Ompreng SPPG Meledak, BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Korban

×

Mesin Pengering Ompreng SPPG Meledak, BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Korban

Sebarkan artikel ini
Petugas SPPG korban kecelakaan kerja terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Depok, Novarina Azli, berserta jajarannya saat menjenguk petugas SPPG yang menjalani perawatan medis usai kecelakaan kerja akibat mesin pengering ompreng meledak. (Foto: Istimewa)

Menurut Novarina, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memberikan rasa aman bagi pekerja, khususnya mereka yang bekerja dengan peralatan operasional dan memiliki risiko kecelakaan kerja.

Baca Juga:  Tanggapi Dedi Mulyadi Soal Larangan Study Tour, Komite SMAN 6 Depok; Ngga Bisa Seenaknya Asal Ngomong

“Ini adalah salah satu bukti negara hadir untuk memastikan seluruh pekerja Indonesia dapat memiliki perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, Dalam kesempatan ini saya juga mengajak seluruh petugas SPPG terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga aman dari risiko yang dapat terjadi kapan dan di mana saja,” kata Novarina.(Adv)

Baca Juga:  Bank BJB Kolaborasi dengan Taspen Kelola JHT, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
Pages ( 3 of 3 ): 12 3