Advertorial

Sesuai Prinsip Syariah, MUI Tegaskan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dibayar Pakai Zakat

×

Sesuai Prinsip Syariah, MUI Tegaskan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dibayar Pakai Zakat

Sebarkan artikel ini
Fatwa MUI zakat untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan syariah
Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa bahwa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah. (Foto: Humas/BPJS Ketenagakerjaan)

“Ketika pekerja tidak mampu membayar iuran, maka dana infak, sedekah, atau bahkan zakat bisa menjadi solusi. Prinsipnya adalah saling menanggung dalam kebaikan,” jelasnya.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, menyambut positif fatwa tersebut.

Baca Juga:  BPJS Kesehatan Hapus Tunggakan Iuran Peserta, Cek Syaratnya di Sini!

Menurutnya, keputusan MUI ini memberikan landasan hukum syariah yang kuat bagi perluasan perlindungan sosial, terutama bagi pekerja rentan dan informal.

“Dengan adanya launching fatwa ini memberi landasan kuat bagi perluasan perlindungan pekerja, khususnya mereka yang belum mampu secara finansial. Banyak pekerja informal yang kini bisa terbantu melalui dukungan lembaga zakat dan filantropi,” ungkapnya.

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan Buka Layanan Prioritas JHT di PT Sritex untuk Pekerja PHK

Sebagai tindak lanjut, BPJS Ketenagakerjaan akan menyusun SOP bersama MUI dan BAZNAS untuk memastikan pengelolaan dana ZIS berjalan sesuai prinsip syariah dan transparan.

Baca Juga:  Program PKM Polindra Buat Teknologi Mesin Briket dengan Bahan Limbah untuk Desa Juntinyuat Indramayu
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3