“Ketika pekerja tidak mampu membayar iuran, maka dana infak, sedekah, atau bahkan zakat bisa menjadi solusi. Prinsipnya adalah saling menanggung dalam kebaikan,” jelasnya.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, menyambut positif fatwa tersebut.
Menurutnya, keputusan MUI ini memberikan landasan hukum syariah yang kuat bagi perluasan perlindungan sosial, terutama bagi pekerja rentan dan informal.
“Dengan adanya launching fatwa ini memberi landasan kuat bagi perluasan perlindungan pekerja, khususnya mereka yang belum mampu secara finansial. Banyak pekerja informal yang kini bisa terbantu melalui dukungan lembaga zakat dan filantropi,” ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut, BPJS Ketenagakerjaan akan menyusun SOP bersama MUI dan BAZNAS untuk memastikan pengelolaan dana ZIS berjalan sesuai prinsip syariah dan transparan.





