Advertorial

Sudah Berusia 56 Tahun? Yuk Cairkan BPJS Ketenagakerjaanmu Sekarang!

×

Sudah Berusia 56 Tahun? Yuk Cairkan BPJS Ketenagakerjaanmu Sekarang!

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

“Namun jika peserta telah meninggal dunia, maka manfaat JHT-nya akan diberikan ke ahli waris pesertanya, antara lain isti/suami / anak / orang tua, cucu atau sesuai dengan pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya,” pungkas Romie. (Adv)

Baca Juga:  Alami Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Depok Tanggung Biaya RS Peserta BPU
Pages ( 2 of 2 ): 1 2