Bisnis

PT Wagros Digital Indonesia Alias Wagros Sebut Status Tergugat Salah Alamat

×

PT Wagros Digital Indonesia Alias Wagros Sebut Status Tergugat Salah Alamat

Sebarkan artikel ini
PT Wagros Digital Indonesia (Wagros) */Fitri Rachmawati/
PT Wagros Digital Indonesia (Wagros) */Fitri Rachmawati/

B. Bahwa gugatan ini mendalilkan seolah-olah adanya persekongkolan antara tergugat 1 dan tergugat lainnya. Padahal dalam hal ini tergugat 2, 3 dan 4 (Ferry Nurjaman selaku mantan direktur, Yudha Bramanti selaku mantan komisaris, Taufik Akbar selaku mantan anggota komisaris) adalah selaku pihak PT Sabil Huda Utama itu sendiri.

Baca Juga:  Spesifikasi dan Harga Realme GT Neo 3T

C. Apakah pihak PT Sabil Huda Utama dalam hal ini mengakui perjanjian ini atau tidak, karena di dalam gugatannya sendiri pihak SHU mendalilkan bahwa perjanjian ini adalah persekongkolan dengan para tergugat. Namun dalam petitum mendalilkan adanya kerugian berdasarkan perjanjian ini.

Baca Juga:  Farhan Pastikan Kegiatan Pemkot Bandung Tak Sekadar Seremonial, Ini Alasannya

D. Dalil dalam hal ini bahwa SHU menganggap perjanjian ini Fiktif. Nmun dalam hal ini pihak PT Sabil Huda Utama justru menggugat atas kerugian atas bisnis beras.

Baca Juga:  Hyundai IONIQ 5 Hadir di Kota Bandung, Keunggulan dan Fiturnya Bikin Mata Meleleh

“Wagros telah memenuhi PO kedua dan seterusnya membuktikan bahwa perjanjian keja sama ini tidak fiktif. Bukti PO dan surat jalan ada pada bagian administrasi Wagros.” ungkap Oky Adi Putra.

Pages ( 5 of 6 ): 1 ... 34 5 6