3. Dokumen Usaha
4. Dokumen Agunan (KUR Kecil dan KUR Khusus > Rp100 juta)
Kredit Usaha Rakyat (KUR) sendiri adalah salah satu program pemerintah untuk meningkatkan akses pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Program ini disalurkan melalui lembaga keuangan dengan skema penjaminan, dan bertujuan memperkuat permodalan usaha sebagai bagian dari kebijakan percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM.
Sumber pembiayaan KUR berasal dari dana perbankan atau lembaga keuangan yang ditunjuk sebagai penyalur KUR, salah satunya Bank BJB.
Dana tersebut digunakan untuk pembiayaan modal kerja maupun investasi, dan disalurkan kepada pelaku UMKM, baik perorangan, badan usaha, maupun kelompok usaha yang memiliki kegiatan produktif dan layak, namun belum memiliki agunan tambahan atau tergolong feasible namun belum bankable.(red)