
Diketahui, isu mengenai pengenaan PPN pada biaya melahirkan sebenarnya sudah muncul sejak tahun 2021. Saat itu, pemerintah berencana menambah objek kena pajak, termasuk jasa rumah bersalin, melalui perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Namun, rencana ini tidak jadi diimplementasikan setelah diterbitkannya UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PP Nomor 49 Tahun 2022.
Dengan demikian, kesimpulannya tidak ada kenaikan biaya melahirkan akibat penerapan PPN. Layanan rumah sakit dan jasa tenaga kesehatan masuk dalam kategori jasa bersifat strategis yang dibebaskan dari PPN.
Berdasarkan pemeriksaan fakta, biaya melahirkan tidak akan naik karena pengenaan PPN. Layanan kesehatan terkait ibu hamil dijamin bebas PPN oleh negara, seperti yang dijelaskan dalam PP No 49 Tahun 2022.
Faktanya, tidak ada kenaikan biaya melahirkan akibat penerapan PPN karena layanan rumah sakit dan jasa tenaga kesehatan termasuk dalam kategori jasa strategis yang dibebaskan dari PPN. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News