“Kami harap 13.000 kendaraan yang menunggak bisa terdata kembali dan masuk pelaporan sebelum akhir tahun,” ujarnya, Sabtu, 6 September 2025.
Dengan rata-rata pajak kendaraan berkisar Rp1,5 juta hingga Rp3 juta per tahun, potensi penerimaan daerah dari tunggakan itu bisa mencapai Rp20–40 miliar.
Menurut Iwan, tambahan penerimaan ini penting di tengah kebutuhan belanja pembangunan yang terus meningkat.
“Melalui strategi bersama ini, penertiban KTMDU sekaligus optimalisasi pajak daerah bisa dicapai secara berkelanjutan,” kata Iwan.