JABARNEWS | BANDUNG – Masalah pengelolaan sampah di Jawa Barat kembali mencuat. Kali ini, 21 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota dijatuhi sanksi administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat.
Penyebabnya adalah praktik pengelolaan limbah yang tak sesuai standar dan minimnya kelengkapan dokumen lingkungan.
“Total ada 21 TPA yang dikenai sanksi administratif. Tidak ada denda, tapi harus segera dilakukan perbaikan,” kata Kepala Bidang Pengendalian dan Pencemaran Lingkungan DLH Jawa Barat, Resmiani, pada Selasa, 29 Juli 2025.
Menurut dia, sebagian dari TPA tersebut telah lebih dulu dikenai sanksi oleh KLHK, namun DLH Jabar kembali melakukan evaluasi dan memberikan teguran tambahan. Fokus perbaikan terutama pada sistem pengelolaan dan pemenuhan dokumen lingkungan.