Daerah

21 TPA di Jabar Disanksi Kementerian Lingkungan Hidup, Ini Daftarnya

×

21 TPA di Jabar Disanksi Kementerian Lingkungan Hidup, Ini Daftarnya

Sebarkan artikel ini
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Masalah pengelolaan sampah di Jawa Barat kembali mencuat. Kali ini, 21 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota dijatuhi sanksi administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga:  Kondisi Objek Wisata Situgede Tasikmalaya Memprihatinkan

Penyebabnya adalah praktik pengelolaan limbah yang tak sesuai standar dan minimnya kelengkapan dokumen lingkungan.

“Total ada 21 TPA yang dikenai sanksi administratif. Tidak ada denda, tapi harus segera dilakukan perbaikan,” kata Kepala Bidang Pengendalian dan Pencemaran Lingkungan DLH Jawa Barat, Resmiani, pada Selasa, 29 Juli 2025.

Baca Juga:  Ini Keunggulan Kekita Menggunakan Cat Hijau Mint Pada Rumah

Menurut dia, sebagian dari TPA tersebut telah lebih dulu dikenai sanksi oleh KLHK, namun DLH Jabar kembali melakukan evaluasi dan memberikan teguran tambahan. Fokus perbaikan terutama pada sistem pengelolaan dan pemenuhan dokumen lingkungan.

Baca Juga:  Rusak Fasilitas Toko, Polresta Cirebon Bekuk Anggota Berandalan Bermotor
Pages ( 1 of 6 ): 1 23 ... 6