Berdasarkan regulasi yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah, Sekda bertugas mengoordinasikan seluruh perangkat daerah serta memastikan kebijakan kepala daerah berjalan efektif.
“Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif,” demikian bunyi pasal 213 ayat 2 UU No.23 Tahun 2014.
Dengan fungsi strategis tersebut, keputusan yang akan diambil Bupati Om Zein menjadi penentu arah tata kelola birokrasi Purwakarta ke depan.(red)





