Para PMI asal Subang tersebut mayoritas bekerja di negara-negara tujuan seperti Arab Saudi, Taiwan, dan Malaysia.
Menurut Dedi, PMI yang bekerja di Arab Saudi rata-rata berangkat secara ilegal karena adanya moratorium penempatan. Sebaliknya, pekerja yang ditempatkan di Malaysia dan Taiwan mayoritas menempuh jalur resmi atau legal.
Dedi mengakui bahwa proses pemulangan PMI bermasalah selama setahun terakhir menghadapi tantangan efisiensi anggaran pemerintah.
Namun, penanganan tetap berjalan berkat bantuan swadaya keluarga pekerja, pihak pemerintahan desa, hingga kecamatan. Bagi keluarga yang tidak mampu, Disnakertrans terpaksa menanggung biaya pemulangan secara mandiri.
“Ada juga keluarga PMI yang tidak mampu, dengan terpaksa kami mengeluarkan biaya sendiri, jika keluarganya tidak mampu, dan pihak pemerintahan desa dan kecamatan tidak ikut membantu,” ungkap Dedi.





