Hingga saat ini, fenomena PMI ilegal masih menjadi tantangan besar di Kabupaten Subang. Banyak warga yang berangkat secara non-prosedural ke negara yang masih memberlakukan moratorium.
Keberadaan mereka sulit terdeteksi oleh pemerintah dan biasanya baru diketahui setelah muncul permasalahan hukum, kekerasan, sakit, atau hak gaji yang tidak dibayarkan oleh majikan.
“Dari yang legal, lebih banyak PMI asal Subang ini yang ilegal. Baru kita ketahui setelah mereka mengalami permasalahan di negara tujuan kerja PMI. Perbandingannya mungkin saja antara 30 dengan 70 persen, antara PMI legal dengan yang ilegal itu,” tambah Dedi.
Menghadapi tahun 2026, Disnakertrans Subang menjadikan penekanan angka pekerja migran non-prosedural sebagai prioritas utama.
Langkah antisipasi yang disiapkan adalah memperkuat edukasi dan sosialisasi di 10 kecamatan wilayah Pantura yang dikenal sebagai kantong utama pengirim tenaga kerja ke luar negeri.





