Akibat penundaan tersebut, kuota haji Purwakarta yang kosong dialihkan kepada jamaah dengan skema pendampingan lansia dan penggabungan mahram.
“Jamaah pengganti sudah mengajukan permohonan dan akan diurutkan sesuai kuota serta porsi tingkat provinsi,” ujar Syamsi.
Terkait pembiayaan, pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dilakukan melalui Bank Penerima Setoran (BPS) yang sama dengan bank setoran awal.
Pelunasan tahap pertama diprioritaskan bagi jamaah lunas tunda, jamaah kuota haji 2026, serta jamaah lansia prioritas dengan kuota maksimal 5 persen.
“Jika masih ada sisa kuota, pelunasan tahap kedua dibuka pada 2–9 Januari 2026,” kata Syamsi.





