Setiap jamaah wajib menyiapkan dokumen administrasi sesuai ketentuan. Setelah pembayaran, bukti pelunasan dari bank harus diserahkan ke Kantor Kemenhaj Purwakarta untuk proses validasi.
“Setelah melakukan pembayaran di BPS, jemaah akan menerima bukti pelunasan yang telah distempel resmi oleh pihak bank. Bukti tersebut wajib diserahkan langsung ke Kantor Kementerian Haji dan Umrah di Kabupaten Purwakarta sebagai bagian dari proses validasi administrasi,” jelas Syamsi.
Berdasarkan data Kementerian Haji dan Umrah, daftar tunggu haji Purwakarta saat ini mencapai 15.736 orang.(Gin)





