Daerah

Ada Senjata Api dan Ponsel di Koper Milik Arsan Latif, Ini Penjelasan Rutan Kelas 1 Bandung

×

Ada Senjata Api dan Ponsel di Koper Milik Arsan Latif, Ini Penjelasan Rutan Kelas 1 Bandung

Sebarkan artikel ini
Arsan Latif saat hendak dibawa ke Rutan Kelas 1 Bandung
Arsan Latif saat hendak dibawa ke Rutan Kelas 1 Bandung. (foto: istimewa)
Arsan Latif saat hendak dibawa ke Rutan Kelas 1 Bandung
Arsan Latif saat hendak dibawa ke Rutan Kelas 1 Bandung. (foto: istimewa)

Setelah menemukan senjata api, petugas rutan segera berkoordinasi dengan Polsek Batununggal untuk menangani temuan tersebut. Saat ini, Arsan Latif masih menjalani masa karantina sebelum ditempatkan di sel tahanan sementara.

“Kami langsung koordinasi dengan Polsek Batununggal terkait temuan senjata api karena ini adalah barang yang dilarang,” tambah Suparman.

Seperti diketahui, Arsan Latif ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan mantan Pj Bupati Bandung Barat itu sebagai tersangka setelah mengembangkan kasus dari tiga tersangka sebelumnya, termasuk mantan Kepala BKPSDM Majalengka, Irfan Nur Alam.

Baca Juga:  Simak, Ini Dia Sejumlah Acara Perayaan Hari Jadi Kota Bandung ke-211

Saat menjabat Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri, Arsan diduga menyalahgunakan kekuasaannya dalam proyek bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih.

Baca Juga:  Begini Upaya Dinkes Jabar Tanggulangi KLB Campak di Dua Daerah Ini

Arsan aktif dalam penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah.

Dia memasukkan ketentuan yang tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan PP Nomor 27 Tahun 2014 untuk mengarahkan PT. PGA memenangkan lelang investasi proyek tersebut.

Baca Juga:  Apindo: Sektor Industri Kabupaten Bekasi Bersiap Beroprasi Penuh

Dengan temuan terbaru ini, petugas rutan dan kepolisian akan terus mengembangkan penyelidikan terkait barang terlarang yang ditemukan, sekaligus memastikan penegakan hukum terhadap Arsan Latif dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi ini. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2