Daerah

Advokat PD Pasar: Proses Sengketa Pasar Andir Kini Di BANI

×

Advokat PD Pasar: Proses Sengketa Pasar Andir Kini Di BANI

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANDUNG – Advokat PD Pasar Bermartabat Achmad Rivai mengatakan saat ini selain sedang melakukan sejumlah perbaikan di Pasar Andir, pihaknya juga sedang melakukan proses di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Bandung untuk menyelesaikan sengketa dengan PT APJ (Aman Prima Jaya) selaku eks pengelola pasar Andir.

Seperti diketahui, sudah dua tahun ini Pemkot Bandung melalui PD Pasar Bermartabat mengambil alih pengelolaan Pasar Andir, di Jalan Kebonjati, Kota Bandung.

Untuk itu pemerintah telah mengucurkan dana hingga Rp. 15 miliar guna membenahi pasar yang seharusnya tanggung jawab, PT Aman Prima Jaya (APJ).

Rivai menjelaskan sengketa itu dilayangkan oleh PT APJ terkait berakhirnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai pengelolaan, penataan, pemasaran dan pejualan aset Pasar Andir yang telah berakhir pada 28 September 2016 lalu.

Baca Juga:  Petani Ikan di Purwakarta Keluhkan Sulit Dapat Oksigen, Bikin Produksi Menurun

“Sekarang ini proses di BANI Bandung sudah memasuki agenda kesimpulan hasil sidang,” ujar Rivai kepada wartawan, Minggu (6/1/2019).

Menurut Rivai, keterangan ahli dalam persidangan menyebutkan perjanjian yang ditandatangani dan disepakati kedua pihak harus menjadi produk hukum.

“Para pihak mengetahui dan mengerti juga paham maksud dari seluruh pasal dalam PKS, maka tidak boleh ada penafsiran lain dari pasal yang sudah ditandatangani,” katanya.

Salah satu yang disoroti adalah perjanjian pada Pasal 19. Dalam pasal tersebut dijelaskan aset dan 416 ruang dagang yang belum terjual wajib dikembalikan ke PD Pasar.

Baca Juga:  Pemkot Bandung dan Yayasan Pemuda Peduli Kolaborasi Bagikan Paket Sembako

Namun, PT APJ tidak mematuhinya dan bahkan tidak memberikan laporan detail mengenai ruang dagang yang belum terjual.

PT APJ, kata Rivai, pernah mengakui sebulan sebelum berakhirnya PKS mengenai 15 persen dari total ruang dagang yang belum terjual. Namun belakangan hal itu tidak dilaporkan sehingga menjadi kerugian.

“Ini mengakibatkan kehilangan potensi pendapatan bagi PD Pasar yang tentunya berdampak pada kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung,” ujarnya.

Tidak hanya itu, PT APJ juga dinilai tidak melaksanakan kewajiban dalam pengelolaan.

Menurutnya kondisi gedung yang diisi 2.300 pedagang banyak mengalami kerusakan senilai Rp.15 miliar. Seharusnya, saat diserahkan aset dalam kondisi baik karena perbaikan merupakan tanggung jawab PT APJ.

Baca Juga:  Elemen Masyarakat di Haurwangi Cianjur Geruduk Agrofood Fram, Ini Tuntutannya

“Seharusnya menjadi tanggung jawab PT APJ. Bahkan sampai sekarang fasilitas seperti listrik dan ruang panel induk masih dikuasi mereka (PT APJ). Akhirnya PD Pasar kesulitan untuk melakukan pengelolaan dan memberikan pelayanan maksimal pada pedagang juga pengunjung,” ucapnya.

Selain itu, pihaknya juga menemukan perubahan fungsi seperti fasilitas publik yang telah dikomersilkan. Seperti toilet yang dijual, bahkan hingga lahan parkir yang diubah menjadi area dagang.

Ia berharap seluruh proses hukum yang dijalani ini bisa berjalan baik dan membuahkan keadilan untuk menyelamatkan aset dan potensi pendapatan negara, dalam hal ini Pasar Andir. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan