JABARNEWS | PURWAKARTA – Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap lima personel Polres Purwakarta yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
Dalam prosesi yang berlangsung di Lapangan Mapolres Purwakarta pada Senin, 29 Desember 2025 tersebut, Kapolres AKBP Anom secara simbolis melakukan penyilangan foto terhadap para personel yang tidak hadir pada upacara PTDH Polres Purwakarta.
Sanksi PTDH ini ini dijatuhkan kepada Bripka AS, Bripka DA, Bripka GS, Brigadir AF, dan Brigadir HL.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen institusi dalam menegakkan disiplin serta menjaga kehormatan dan marwah organisasi kepolisian.
AKBP Anom menyatakan bahwa upacara ini merupakan realisasi dari komitmen Polri dalam memberikan sanksi bagi anggota yang melakukan pelanggaran kode etik Polri maupun disiplin. Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi personel yang merusak integritas institusi.





