JABARNEWS | BANDUNG – Empat orang juru parkir liar tertangkap tangan melakukan pungutan liar (pungli) di sekitar Masjid Al Jabbar, Kota Bandung, saat libur panjang memperingati Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek 2025.
Mereka langsung diamankan oleh petugas Dinas Perhubungan Kota Bandung bekerja sama dengan Saber Pungli Jawa Barat setelah terbukti menetapkan tarif parkir yang tidak sesuai aturan.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Kuswara, menjelaskan bahwa para pelaku pungli menyasar pengunjung yang memarkir kendaraan di luar area Masjid Al Jabbar. Mereka mematok tarif sebesar Rp 10 ribu untuk parkir kendaraan, jauh di atas tarif resmi.
“Keempat juru parkir liar ini mematok tarif Rp 10 ribu di samping Masjid Al Jabbar. Para pelaku langsung kami amankan bersama Saber Pungli Jabar,” ungkap Asep saat dihubungi awak media, Selasa (28/1/2025).