Daerah

Aksi Pungli Kembali Hebohkan Kawasan Masjid Al Jabbar Kota Bandung, Empat Juru Parkir Ditindak

×

Aksi Pungli Kembali Hebohkan Kawasan Masjid Al Jabbar Kota Bandung, Empat Juru Parkir Ditindak

Sebarkan artikel ini
Masjid Al-Jabbar
Masjid Al-Jabbar di Gede Bage, Kota Bandung. (Foto: Rian/JabarNews).
Masjid Al-Jabbar
Masjid Al-Jabbar di Gede Bage, Kota Bandung. (Foto: Rian/JabarNews).

Menurut Asep, tarif parkir di Kota Bandung telah diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 66 Tahun 2021. Berdasarkan aturan tersebut, tarif parkir kendaraan roda empat ditetapkan Rp 5 ribu per jam, sedangkan roda dua hanya Rp 3 ribu per jam.

Selain mematok tarif tidak sesuai Perwal, para pelaku juga menggunakan karcis yang tidak sah. Karcis tersebut sebenarnya diperuntukkan untuk parkir di Stadion GBLA dan hanya berlaku pada bulan Agustus, tetapi digunakan di kawasan Masjid Al Jabbar.

Baca Juga:  Tingkatkan Pelayanan Publik, Ombudsman Jabar Gandeng Enam Instansi Pemerintahan

“Karcis yang mereka pakai sudah tidak berlaku dan seharusnya untuk Stadion GBLA, namun mereka manfaatkan di Al Jabbar,” jelas Asep.

Baca Juga:  Jadwal Buka Puasa Hari Ini Untuk Kota Bandung

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sejumlah uang hasil pungli sebesar Rp 155 ribu serta karcis parkir ilegal.

Keempat pelaku terdiri dari seorang pemungut parkir dan tiga pengelola.
“Mereka sudah ditindak. Uang hasil pungli dan karcis ilegal kami amankan,” ujar Asep.

Baca Juga:  Yana Ajak Warga Kota Bandung untuk Donor Darah, Ini Alasannya

Guna mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang, Dinas Perhubungan Kota Bandung akan meningkatkan pengawasan di kawasan Masjid Al Jabbar dengan menempatkan petugas selama momen libur panjang. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2