
Menurut Asep, tarif parkir di Kota Bandung telah diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 66 Tahun 2021. Berdasarkan aturan tersebut, tarif parkir kendaraan roda empat ditetapkan Rp 5 ribu per jam, sedangkan roda dua hanya Rp 3 ribu per jam.
Selain mematok tarif tidak sesuai Perwal, para pelaku juga menggunakan karcis yang tidak sah. Karcis tersebut sebenarnya diperuntukkan untuk parkir di Stadion GBLA dan hanya berlaku pada bulan Agustus, tetapi digunakan di kawasan Masjid Al Jabbar.
“Karcis yang mereka pakai sudah tidak berlaku dan seharusnya untuk Stadion GBLA, namun mereka manfaatkan di Al Jabbar,” jelas Asep.
Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sejumlah uang hasil pungli sebesar Rp 155 ribu serta karcis parkir ilegal.
Keempat pelaku terdiri dari seorang pemungut parkir dan tiga pengelola.
“Mereka sudah ditindak. Uang hasil pungli dan karcis ilegal kami amankan,” ujar Asep.
Guna mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang, Dinas Perhubungan Kota Bandung akan meningkatkan pengawasan di kawasan Masjid Al Jabbar dengan menempatkan petugas selama momen libur panjang. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News