Kondisi tersebut membuat OPD terkait tidak dapat mengajukan Rencana Anggaran Kas (RAK) yang menjadi syarat mutlak dalam proses pencairan gaji ASN Purwakarta. Masalah ini terjadi pada delapan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
“Sekitar 8 OPD mengalami kendala karena akun terblokir. Kami langsung berkoordinasi dengan Pusdatin. Saat ini, dua OPD sudah berhasil dibuka dan sedang diproses pencairannya,” kata Nina.
Nina mengatakan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) untuk memulihkan enam akun OPD lainnya yang masih terkunci.
Sementara untuk OPD yang tidak mengalami kesalahan input, proses pencairan gaji para ASN Purwakarta telah berjalan normal melalui penerbitan SP2D.
“Ini murni kendala sistem, dan kami tidak bisa menggunakan sistem lain. Termasuk saya juga belum gajian. Begitu perbaikan selesai, gaji akan langsung diproses,” pungkas Nina.(red)





