“Mudah-mudahan semuanya dapat karena dishub minta kami mendata semuanya pemilik maupun pengemudi,” jelas Budi.
Menurut Budi, pemilik angkot juga layak menerima kompensasi karena kehilangan pendapatan setoran selama armada diliburkan secara resmi.
Ia menambahkan, mekanisme penyaluran dana diupayakan transparan dan tanpa potongan.
Pembayaran kompensasi nantinya tidak akan dikoordinir oleh koperasi atau pihak lain.
Dana akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima guna mencegah penyimpangan.





