“Kalau bisa mah jangan (bandel). Kita ikuti aturan pemerintah,” katanya.
Untuk menerima kompensasi, Suminta telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi, mulai dari pengisian formulir data diri hingga menunjukkan identitas.
Ia juga harus menunggu sekitar satu jam dalam antrean sebelum menerima uang tersebut.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan larangan operasional angkutan kota di sejumlah wilayah selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Salah satu ruas yang terdampak adalah Jalan Raya Puncak, Bogor, yang ditutup bagi angkot selama empat hari.





