Daerah

Angkot Kawasan Puncak Nganggur Saat Nataru, Sopir Terima Kompensasi Tunai hingga Rp800 Ribu

×

Angkot Kawasan Puncak Nganggur Saat Nataru, Sopir Terima Kompensasi Tunai hingga Rp800 Ribu

Sebarkan artikel ini
Angkot kawasan Puncak Bogor
Angkot kawasan Puncak Bogor. (foto: istimewa)

“Kalau bisa mah jangan (bandel). Kita ikuti aturan pemerintah,” katanya.

Untuk menerima kompensasi, Suminta telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi, mulai dari pengisian formulir data diri hingga menunjukkan identitas.

Baca Juga:  Soal Hibar Budaya di Kuningan, Uu Ruzhanul Ulum: Bentuk Pelestarian Adat Sunda

Ia juga harus menunggu sekitar satu jam dalam antrean sebelum menerima uang tersebut.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan larangan operasional angkutan kota di sejumlah wilayah selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Baca Juga:  Kota Bandung Prediksi Alami Lonjakan Wisatawan saat Libur Nataru

Salah satu ruas yang terdampak adalah Jalan Raya Puncak, Bogor, yang ditutup bagi angkot selama empat hari.

Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4