Daerah

APKP Desak Bupati Sergai Tertibkan Ternak Babi di Lokasi Wisata

×

APKP Desak Bupati Sergai Tertibkan Ternak Babi di Lokasi Wisata

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Asosiasi Pemuda Kota Pari (APKP) mendesak Bupati Serdang Bedagai, Soekirman mendukung keputusan Kepala Desa (Kades) kota Pari, Abdul Khair tetang penertiban ternak babi dan sistem pengangkutan hewan ternak babi di Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

“Kita minta Bupati mendukung surat keputusan Kades Kota Pari tentang menertiban ternak babi,” kata Ketua APKP, Nurul Ikhwan pada jabarnews.com, Rabu sore (18/12/2019).

Baca Juga:  Giliran KPU Cianjur Tentukan Nasib Caleg Terpidana Politik

Ia menjelaskan, penertiban ternak babi pernah dilakukan Kades Kota Pari tahun 2009 lalu, namun imbauaan Kades diabaikan para peternak babi sehingga peternakan babi di Desa Kota pari terus bertambah.

“Tahun 2009 lalu sudah ada surat dari Kades Kota Pari tentang penertiban ternak babi, tapi tidak direspon para peternak,” katanya.

Dikatakannya, Kades Kota Pari kembali menguatkan surat dengan nomor 18.35.5/09/KP/IX/2019 tetang penertiban ternak babi dan sistem pengangkutan hewan terbak babi di Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin.

Baca Juga:  Polisi dan Masyarakat Tangkap Delapan Anggota Gengster Kapal Api di Bogor

“Dalam surat itu diminta peternak babi hanya diperbolehkan mengeluarkan hewan ternak babi dan tidak boleh menambah,” ujar Ikhwan.

Menurutnya, sesuai dengan surat keputusan Kades Kota Pari, APKP mendesak agar ternak babi dihilangkan dari pantai Cermin mengingat lokasi tersebut merupakan lokasi objek wisata dan tidak sesuai dengan tata ruang Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai.

Baca Juga:  Apes, Puluhan Juta Rupiah Raib Gara-Gara Chatting di MiChat

“APKP sudah membuat spanduk-sapanduk dilarang ternak babi di Kota Pari karena merupakan lokasi wisata,” ucapnya.

Dikatakan Ikhwan, para peternak babi agar mematuhi surat Kades Kota Pari agar menghabiskan ternaknya dari lokasi peternakan sampai batas waktu awal tahun 2020.

“Apabila tetap tidak direspon maka APKP minta Bupati Serdang Bedagai, Soekirman agar melakukan tindakan tegas atas adanya surat keputusan Kades Kota Pari,” harap Ikhwan. (CR3)

Tinggalkan Balasan