Daerah

ASN Cianjur Divonis 1 Bulan Penjara Kasus Pelanggaran Pilkada, Langsung Eksekusi

×

ASN Cianjur Divonis 1 Bulan Penjara Kasus Pelanggaran Pilkada, Langsung Eksekusi

Sebarkan artikel ini
Kasipindum Cianjur
Kasipidum Kejari Kabupaten Cianjur, Prasetya. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Pasirkuda, Kabupaten Cianjur, telah resmi menjalani hukuman 1 bulan penjara.

ASN itu dipenjara di Lapas Kelas IIB Cianjur setelah divonis bersalah atas kasus pelanggaran Pilkada pada Jumat (15/11/2024).

Baca Juga:  Herman Suherman Dukung Penuh Pengusutan Kasus Dugaan di BUMD Cianjur

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kabupaten Cianjur Prasetya mengungkapkan bahwa terpidana DR telah secara kooperatif datang ke Kejari Cianjur untuk melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Negeri (PN) Cianjur.

Baca Juga:  Sidang Praperadilan Dugaan Korupsi PJU di Cianjur, Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Cacat Prosedur

“Terpidana ASN Pasirkuda kasus pelanggaran pidana pIlkada resmi masuk masuk jeruji besi (ditahan),” kata Prasetya.

Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan menghukum terdakwa selama satu bulan penjara serta denda sebesar Rp6 juta yang telah dibayarkan.

Baca Juga:  Meski Banyak Laporan, Bawaslu Garut Klaim Tidak Ada Pelanggaran dalam Pilkada 2024
Pages ( 1 of 2 ): 1 2