Daerah

ASN Cianjur Divonis 1 Bulan Penjara Kasus Pelanggaran Pilkada, Langsung Eksekusi

×

ASN Cianjur Divonis 1 Bulan Penjara Kasus Pelanggaran Pilkada, Langsung Eksekusi

Sebarkan artikel ini
Kasipindum Cianjur
Kasipidum Kejari Kabupaten Cianjur, Prasetya. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Pasirkuda, Kabupaten Cianjur, telah resmi menjalani hukuman 1 bulan penjara.

ASN itu dipenjara di Lapas Kelas IIB Cianjur setelah divonis bersalah atas kasus pelanggaran Pilkada pada Jumat (15/11/2024).

Baca Juga:  Kejari Cianjur Bantah Terima Uang Pengembalian Hasil Korupsi Kades Sukatani: Itu Hoax!

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kabupaten Cianjur Prasetya mengungkapkan bahwa terpidana DR telah secara kooperatif datang ke Kejari Cianjur untuk melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Negeri (PN) Cianjur.

Baca Juga:  Korupsi Agrowisata di Cianjur: Pegawai Kementan Ditahan, Negara Rugi Rp8 Miliar

“Terpidana ASN Pasirkuda kasus pelanggaran pidana pIlkada resmi masuk masuk jeruji besi (ditahan),” kata Prasetya.

Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan menghukum terdakwa selama satu bulan penjara serta denda sebesar Rp6 juta yang telah dibayarkan.

Baca Juga:  Petakan Potensi Kerawanan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Garut Beberkan Hal Ini
Pages ( 1 of 2 ): 1 2