JABARNEWS | CIREBON – Pemerintah Kabupaten Cirebon resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat mulai pekan ini. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong perubahan pola kerja birokrasi yang lebih fleksibel dan efisien.
Bupati Cirebon, Imron, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat dalam mendorong transformasi tata kelola pemerintahan.
“Kebijakan ini bagian dari perubahan budaya kerja ASN agar lebih fleksibel dan adaptif. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran yang ditetapkan pada 9 April 2026,” kata Imron di Cirebon, Sabtu (11/4/2026).
Dalam skema yang diterapkan, ASN bekerja secara kombinasi antara work from office (WFO) dan WFH. Satu hari dalam sepekan, setiap Jumat ditetapkan sebagai hari kerja dari rumah, sementara hari lainnya tetap bekerja di kantor.
Meski menerapkan fleksibilitas kerja, Pemkab Cirebon memastikan pelayanan publik tidak akan terganggu. Layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti rumah sakit, puskesmas, administrasi kependudukan, perizinan, pendidikan, pemadam kebakaran, serta ketertiban umum tetap berjalan normal dari kantor.





