Daerah

Kurangi Kemacetan, ASN Garut Wajib Naik Angkutan Umum Setiap Senin dan Jumat

×

Kurangi Kemacetan, ASN Garut Wajib Naik Angkutan Umum Setiap Senin dan Jumat

Sebarkan artikel ini
Nurdin Yana
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut Nurdin Yana. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, mulai menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) tidak menggunakan kendaraan pribadi pada hari Senin dan Jumat.

Sebagai gantinya, para ASN diminta menggunakan angkutan umum saat berangkat maupun pulang kerja. Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah untuk mengurangi kemacetan lalu lintas yang kerap terjadi pada hari-hari tersebut.

Baca Juga:  Pemkab Garut Buka Penerimaan PPPK dengan Kuota 1.600 Orang, Nurdin Yana Sampaikan Info Penting!

Sekretaris Daerah Pemkab Garut, Nurdin Yana, mengatakan kepada wartawan di Garut, Jumat, bahwa aturan tersebut kini mulai diberlakukan dalam tahap uji coba selama satu bulan.

Baca Juga:  Kenaikan Tarif Tol Mulai Dikeluhkan Sopir Bus Angkutan Umum

“Kita mulai memberlakukan instruksi pimpinan itu setiap Senin dan Jumat, karena seperti yang kita lihat (kemacetan), jadi untuk mengurangi kemacetan,” ujarnya.

Baca Juga:  Sekda Jabar Pastikan Evaluasi Menyeluruh Usai Dugaan Korupsi Rp86 Miliar di Anak Usaha MUJ Terungkap

Menurut Nurdin, hari Senin menjadi salah satu waktu terpadat karena banyak ASN yang mengikuti apel pagi dan memarkir kendaraan pribadi di pinggir jalan. Kondisi tersebut membuat ruas-ruas jalan di Garut mengalami kepadatan.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2