Pelayanan yang bersifat mendasar dan berdampak langsung bagi masyarakat harus tetap tersedia dan mudah diakses.
Perangkat daerah yang memiliki kewenangan juga diminta ikut memantau serta mengendalikan laju inflasi di wilayahnya.
Unit pelayanan publik diwajibkan tetap beroperasi sesuai standar, sekaligus membuka kanal pengaduan seperti SP4N-LAPOR!, Tanggap Karawang (Tangkar), layanan tatap muka, maupun media lainnya.
Terkait pengajuan cuti, Aang menyebut izin diberikan secara selektif dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan ketersediaan pegawai.
Cuti dapat disetujui dalam kondisi tertentu, seperti kepentingan keluarga mendesak atau rencana perjalanan yang telah ditetapkan sebelumnya, selama tidak mengganggu pelayanan.





