Daerah

ASN Purwakarta Jangan Nekat Bolos, BKPSDM: Bisa Potong Tunjangan Kinerja

×

ASN Purwakarta Jangan Nekat Bolos, BKPSDM: Bisa Potong Tunjangan Kinerja

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | PURWAKARTA – Liburan Natal 2020 telah usai, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Purwakarta diingatkan agar kembali masuk kerja, Senin (28/12/2020).

Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta akan memberikan sanksi tegas, jika kedapatan ada ASN mangkir.

“Jika bolos usai cuti bersama yaitu sanksi disiplin sama pemotongan tunjangan kinerja,” ujar Kepala BKPSDM Purwakarta, Asep Supriatna saat dihubungi melalui saluran selulernya, Senin (28/12/2020).

Baca Juga:  Alfamidi Bekasi Ajak Orang Tua di Bogor Dukung Tumbuh Kembang Anak Lewat Aktivitas Kreatif

Sebelumya, Asep menambahkan, ASN sudah dilarang untuk mengajukan cuti kerja saat musim libur Natal. Para ASN harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat di masa pandemi Covid-19.

“Pastinya akan kita berikan sanksi jika ada ASN yang bolos kerja setelah libur cuti bersama ini, sanksi yang diberikan tergantung dampaknya terhadap unit kerja atau instansi,” ucap Asep Supriatna.

Baca Juga:  Sejumlah Proyek Pembangunan di Garut Rugikan Negara Rp 1,8 Miliar

Menurutnya, sesuai dengan PP Nomor 53/2010 tentang Hukuman Disiplin bagi PNS, para ASN wajib menaati segala aturan perundang-undangan. Bolos kerja merupakan pelanggaran terhadap aturan tersebut.

“Kecuali dia tidak masuk kerja karena alasan tertentu seperti sakit misalnya dapat dipertimbangkan,” jelasnya.

Asep menambahkan, Pemkab Purwakarta sudah menyosialisasikan larang cuti kerja saat musim libur tahun ini.

Baca Juga:  Bingung Mau Liburan Kemana? Ini Lima Tempat Wisata Alam Rekomendasi di Bandung

“Bahkan ASN juga sudah diimbau agar tidak melakukan perjalanan keluar kota saat libur. Sebagaimana aturan tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 72 Tahun 2020, yang berisi pembatasan kegiatan ke luar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi ASN selama Nataru,” ucap Asep.

Penulis: Gigin Ginanjar

Tinggalkan Balasan