Daerah

Polres Kuningan Tetapkan ASN sebagai Tersangka Kasus Peredaran Uang Palsu

×

Polres Kuningan Tetapkan ASN sebagai Tersangka Kasus Peredaran Uang Palsu

Sebarkan artikel ini
Uang Palsu
ilustrasi uang. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | KUNINGANPolres Kuningan, Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu (upal) yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial RM (26).

RM resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan saat bertransaksi di Pasar Galuh, Kecamatan Luragung, pada 4 September 2025.

Baca Juga:  Pemuda Dayeuhluhur Sukabumi Diserang Geng Motor

Kapolres Kuningan AKBP Ali Akbar mengatakan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menemukan lembaran uang pecahan Rp20 ribu palsu beredar di pasar.

Baca Juga:  Anggota DPRD Purwakarta Ini Diduga Jadi Beking Pengusaha Ayam Ilegal

“Warga menemukan adanya lembaran uang pecahan Rp20 ribu diduga palsu, kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian,” ujarnya di Kuningan, Rabu (10/9/2025).

Dari tangan RM, polisi menyita lima lembar uang pecahan Rp20 ribu palsu serta satu telepon genggam yang digunakan untuk menunjang aksinya. Hasil pemeriksaan menyebutkan, pelaku aktif menyimpan sekaligus mengedarkan uang palsu dengan menyasar toko-toko kecil.

Baca Juga:  Gandeng BI, Polda Jabar Amankan 93.967 Lembar Uang Palsu Senilai Rp7,1 Miliar
Pages ( 1 of 3 ): 1 23