JABARNEWS | KUNINGAN – Polres Kuningan, Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu (upal) yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial RM (26).
RM resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan saat bertransaksi di Pasar Galuh, Kecamatan Luragung, pada 4 September 2025.
Kapolres Kuningan AKBP Ali Akbar mengatakan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menemukan lembaran uang pecahan Rp20 ribu palsu beredar di pasar.
“Warga menemukan adanya lembaran uang pecahan Rp20 ribu diduga palsu, kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian,” ujarnya di Kuningan, Rabu (10/9/2025).
Dari tangan RM, polisi menyita lima lembar uang pecahan Rp20 ribu palsu serta satu telepon genggam yang digunakan untuk menunjang aksinya. Hasil pemeriksaan menyebutkan, pelaku aktif menyimpan sekaligus mengedarkan uang palsu dengan menyasar toko-toko kecil.