Dari hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut diduga terjadi di dalam rumah saat ibu korban telah tertidur. Korban belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut karena mengalami syok berat dan trauma.
Kepolisian menegaskan pendekatan penanganan dilakukan secara hati-hati dengan mengutamakan kondisi korban, termasuk melibatkan tenaga profesional untuk memastikan proses pemulihan berjalan optimal.
Sementara itu, pelaku berinisial R (33) telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan di Polres Cianjur. Polisi menjerat pelaku dengan pasal terkait kekerasan seksual terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami masih menunggu kondisi korban pulih untuk mendalami keterangannya,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





