Sebelum ditangkap, pelaku sempat berusaha agar kandungan korban digugurkan. Namun korban bingung dan akhirnya memilih bercerita kepada gurunya.
Polisi langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku di kediamannya. Saat ini IS telah ditahan di Mapolres Garut dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News