JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung menemukan pelanggaran dalam pelaksanaan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebanyak 137 pegawai terdeteksi berada di luar radius lokasi kerja yang telah ditentukan selama jam dinas.
Temuan tersebut menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Bandung untuk memperketat sistem pengawasan berbasis teknologi guna menjaga disiplin dan akuntabilitas kinerja ASN.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung, Evi Hendarin, menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan melalui sistem presensi digital yang terintegrasi dengan geo-location.
“Pemanfaatan teknologi menjadi kunci dalam menjaga produktivitas ASN meskipun bekerja dari rumah. Sistem yang ada juga memungkinkan pengawasan berjalan secara real-time dan akurat,” kata Evi di Bandung, Sabtu (11/4/2026).
Dalam skema WFH ini, sebanyak 1.354 ASN tercatat menjalankan kerja jarak jauh. Mereka diwajibkan melakukan presensi tiga kali sehari pagi, siang, dan sore melalui aplikasi Gercep Asik Mobile yang memverifikasi lokasi secara langsung.





