Dari hasil monitoring, sebagian besar ASN dinilai mampu beradaptasi dengan baik. Namun, pelanggaran yang ditemukan menunjukkan masih adanya celah dalam kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa kebijakan WFH bukan sekadar fleksibilitas kerja, melainkan bagian dari transformasi birokrasi berbasis kinerja.
“Kami ingin memastikan bahwa WFH ini bukan hanya soal bekerja dari rumah, tetapi bagaimana kinerja tetap terukur, disiplin tetap terjaga dan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh turun,” kata Farhan.
Ia menambahkan, ASN yang terbukti melanggar akan dikenakan pembinaan hingga sanksi administratif, termasuk pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Pengawasan akan terus kami perkuat dan bagi yang tidak disiplin tentu akan ada konsekuensi sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





