JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung menegaskan akan menertibkan reklame ilegal yang tidak berizin atau habis masa izinnya. Penertiban ini dilaksanakan sesuai Perda Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame yang mulai diberlakukan tahun ini.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menyebut proses penertiban dilakukan secara bertahap. Satpol PP terlebih dahulu memberikan surat peringatan sebanyak empat kali dengan tenggat tujuh hari, tiga hari, dua hari, dan satu hari.
“Satpol PP akan memberi surat bertahap. Jika tidak diindahkan, Pemkot yang akan mengeksekusi,” kata Erwin melalui siaran persnya, Selasa (16/9/2025).
Aturan ini tidak hanya mengatur mekanisme perizinan, tetapi juga menegaskan larangan pemasangan reklame di titik tertentu, termasuk trotoar dan ruang milik jalan. Reklame dengan unsur SARA, pornografi, dan konten yang melanggar norma juga dilarang keras.
Dalam pelaksanaannya, Pemkot Bandung berkomitmen menjaga iklim usaha dengan memastikan penegakan aturan tetap adil bagi para pengusaha reklame.