Uang tunai disimpan di ruang keuangan kantor utama, sementara dana di rekening dapat dicairkan bendahara yayasan karena spesimen masih menggunakan tanda tangan Bisma.
Menurut Ully, kondisi ini menciptakan persoalan akses dana bagi kepengurusan YMT saat ini.
Terkait pengelolaan Bandung Zoo, Ully mengingatkan bahwa Kementerian Kehutanan telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) III pada Oktober 2025.
Ia menilai SP III tersebut mengatur bahwa tanggung jawab atas satwa di lembaga konservasi berada di tangan negara.
“Satwa di lembaga konservasi seperti Bandung Zoo adalah milik negara yang dititipkan. Dengan keluarnya SP III Kemenhut, negara mengambil alih kembali tanggung jawab atas keberadaan dan kesejahteraan satwa-satwa tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah selanjutnya terkait penanganan satwa termasuk kemungkinan translokasi ke lembaga konservasi lain yang memenuhi standar, sepenuhnya berada dalam kebijakan Kementerian Kehutanan.
Terlepas dari klaim ketersediaan dana, di lapangan para karyawan tetap melanjutkan aksi galang donasi.





