“Sejatinya tempat ini (Situ Tujuh Muara) adalah ruang publik, semua orang boleh ke sini. Maka kami berinisiatif membongkar pagar itu supaya warga bisa menikmati juga pinggir situ di titik ini,” tegas Supian.
Sementara itu, Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) David Partonggo Oloan Marpaung menyatakan, pelanggaran pembangunan di Situ Tujuh Muara terungkap setelah adanya laporan masyarakat. Hasil pengecekan lapangan memastikan adanya aktivitas yang merusak badan air.
“Kami mendapat aduan dari masyarakat dan dalam hitungan hari langsung kami cek ke lapangan, dan ternyata memang ditemukan adanya pelanggaran,” kata David.
Ia menjelaskan, BBWSCC telah melayangkan teguran pertama pada 27 Oktober 2025 dan teguran kedua pada 7 Januari 2026 kepada pihak pengembang.
Namun, tidak ada pembongkaran mandiri hingga akhirnya dilakukan eksekusi bersama pemerintah kota dan provinsi.





