Pemerintah daerah juga akan memperketat tata ruang dan menertibkan alih fungsi lahan.
Dedi menegaskan, ke depan tidak boleh lagi ada pembangunan perumahan di atas lahan persawahan, perkebunan, rawa, maupun sempadan sungai.
Ia menyebut perubahan tata ruang tengah berjalan di tingkat provinsi dan akan diikuti oleh pemerintah kabupaten dan kota.
“Saya menyampaikan bahwa pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah melakukan perubahan tata ruang dan sedang berproses dan selanjutnya para bupati dan walikota melakukan tindakan yang sama dengan mengubah tata ruang, dengan tidak lagi membuka area-area yang peruntukkan untuk kawasan perkebunan, kawasan hutan, kawasan persawahan, kawasan rawa, bantaran sungai dijadikan area permukiman warga,” lanjutnya.
Tak berhenti di situ, Dedi juga mendorong perubahan pola hunian di wilayah dengan kepadatan tinggi seperti Bogor, Bandung Raya, Bekasi, dan Depok.





