Selain bantuan kontrakan, Pemdaprov Jabar juga memberikan pendampingan hukum kepada Kepala Desa Wadas melalui kerja sama dengan sejumlah pengacara. Pendampingan itu diberikan menyusul adanya laporan penyerobotan tanah dari pihak yang mengklaim sebagai ahli waris lahan lokasi bangunan liar tersebut.
PJT II menegaskan bahwa bangunan yang ditertibkan berada di atas lahan yang masuk dalam wilayah pengelolaannya berdasarkan dokumen resmi.
Penataan area sungai ini diharapkan dapat mengembalikan kapasitas sungai agar optimal dalam menampung air dan mengurangi potensi banjir di wilayah Karawang. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





