JABARNEWS | PURWAKARTA – Gong kampanye bagi para peserta Pileg 2019 memang sudah ditabuh. Namun, masih ada saja di antara para caleg yang masih belum mengerti aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Salah satu hal yang dilarang yakni pemasangan APK di fasilitas umum seperti angkutan umum. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta mengimbau untuk dilakukan pencopotan.
“Kita meminta para awak angkutan dan pemilik angkutan umum di wilayah Kabupaten Purwakarta untuk segera mencopot banner (one way) bergambar caleg yang menempel pada bagian kendaraan yang beroperasional,” ujar Komisioner Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos, Jumat (5/10/2018).
Binos menerangkan, gambar yang menempel di angkutan umum bukan merupakan alat peraga kampanye yang ditetapkan KPU, sehingga hal tersebut memiliki unsur pelanggaran.
“Selain melanggar PKPU nomor 33 Tahun 2018 tentang kampanye, ada sejumlah aturan lain yang dilanggar, seperti SK Menteri Perhubungan tentang uji laik kendaraan dan peraturan lalulintas yang tercantum dalam UU Lalulintas 22 tahun 2009,” ucapnya.
Karena bersifat pelanggaran, Binos memberikan ultimatum kepada awak kendaraan maupun para pemilik angkutan umum di Purwakarta untuk segera mencopot seluruh gambar yang berhubungan dengan Pileg.
“Jika tidak segera dicopot, kita akan berkoordinasi dengan Dishub dan Polres Purwakarta khususnya Satlantas, untuk secara teknis melakukan penertiban kendaraan umum tersebut,” pungkasnya. (Gin)
Jabarnews | Berita Jawa Barat