Untuk menekan pelanggaran ini, Pemkot Bekasi menyiapkan langkah pembatasan. Kendaraan dengan pajak mati tidak akan diperbolehkan masuk kawasan kantor Wali Kota Bekasi.
Saat ini aturan itu masih dalam tahap sosialisasi, namun ia membuka peluang tindakan lebih tegas bekerja sama dengan kepolisian.
“Untuk aturan itu masih tindakan awal yang bentuknya adalah sosialisasi, mungkin pak Kapolres ada tindakan lebih represif nantinya,” kata Tri dikutip dari wartakota, Rabu (10/12/2025).
Dalam skema yang sedang disiapkan, setiap aparatur maupun tamu yang memasuki area perkantoran Pemkot Bekasi akan diminta menunjukkan STNK untuk memastikan pajaknya masih aktif.





