JABARNEWS | PURWAKARTA – Seorang residivis curanmor (pencurian kendaraan bermotor) nekat beraksi lagi hanya empat hari setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan.
Pelaku berinisial DT (41) ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta di Jalan Pahlawan saat hendak mencuri motor untuk kedua kalinya.
Aksi pencurian pertama terjadi di kawasan Munjul, Purwakarta, pada Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
DT mencuri sepeda motor milik warga yang diparkir di pinggir jalan dengan menggunakan kunci palsu.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melalui Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, mengatakan DT adalah residivis yang baru saja keluar dari penjara.





