“Dari keterangan yang kami dapatkan, ia sudah dua kali masuk penjara dan baru bebas sekitar empat hari, namun kembali melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap kendaraan roda dua milik warga Purwakarta,” ujar Aa Uyun di Purwakarta, Kamis (11/12/2025).
Modus operandi residivis curanmor ini cukup terencana. DT selalu mencari motor yang diparkir di lokasi sepi dan minim pengawasan, terutama saat hujan.
“Pelaku memanfaatkan kondisi sepi dan menggunakan kunci ASTAG untuk mengeksekusi motor korban,” jelas Aa Uyun.
Penangkapan DT terjadi saat petugas Satreskrim sedang melakukan patroli rutin. Petugas melihat gelagat mencurigakan dari DT yang sedang mengintai sepeda motor di pinggir jalan.
Ketika diberi peringatan, pelaku justru mencoba melawan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur untuk mengamankannya.





