Daerah

Batasi Usia Angkutan Umum, Dishub Kota Bogor Tindak Ratusan Unit Angkot Tua

×

Batasi Usia Angkutan Umum, Dishub Kota Bogor Tindak Ratusan Unit Angkot Tua

Sebarkan artikel ini
Angkutan kota atau angkot
Angkutan kota atau angkot di Kota Bogor. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BOGOR – Dinas Perhubungan Kota Bogor terus mengintensifkan penertiban angkutan kota yang telah berusia lebih dari dua dekade.

Hingga Rabu, 7 Januari 2026, sebanyak 120 angkot tua tercatat sudah ditilang dalam operasi yang digelar di sejumlah ruas jalan utama.

Baca Juga:  Ribuan Anak Muda Dukung Pendidikan Anak Putus Sekolah di Aplikasi Campaign #ForChange

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Coki Irsanza, mengatakan penindakan dilakukan secara bertahap dengan menyasar titik-titik lalu lintas strategis.

Baca Juga:  Begini Isi RPP Turunan UU Omnibus Law Cipta Kerja

“Untuk hari ini kita berhasil menilang 31 angkot. Total yang kita berhentikan itu ada 60 angkot,” kata Coki kepada awak media.

Baca Juga:  Dishub Jabar Buat 283 Posko Selama Natal dan Tahun Baru di 7 Titik Ini
Pages ( 1 of 3 ): 1 23