Daerah

Batasi Usia Angkutan Umum, Dishub Kota Bogor Tindak Ratusan Unit Angkot Tua

×

Batasi Usia Angkutan Umum, Dishub Kota Bogor Tindak Ratusan Unit Angkot Tua

Sebarkan artikel ini
Angkutan kota atau angkot
Angkutan kota atau angkot di Kota Bogor. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BOGOR – Dinas Perhubungan Kota Bogor terus mengintensifkan penertiban angkutan kota yang telah berusia lebih dari dua dekade.

Hingga Rabu, 7 Januari 2026, sebanyak 120 angkot tua tercatat sudah ditilang dalam operasi yang digelar di sejumlah ruas jalan utama.

Baca Juga:  Wanita Cantik Ini Bagikan Puluhan Paket Iqro dan Al Quran di Kota Bandung

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Coki Irsanza, mengatakan penindakan dilakukan secara bertahap dengan menyasar titik-titik lalu lintas strategis.

Baca Juga:  Pagi Ini Bogor Diguncang Gempa Bumi M 4,0, Begini Analisa BMKG

“Untuk hari ini kita berhasil menilang 31 angkot. Total yang kita berhentikan itu ada 60 angkot,” kata Coki kepada awak media.

Baca Juga:  Pedagang di Kawasan Puncak Bogor Siap-Siap Dibongkar Paksa Satpol PP, Catat Ini Waktunya
Pages ( 1 of 3 ): 1 23