Daerah

Bawaslu Purwakarta Gelar Sosialisasi UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu

×

Bawaslu Purwakarta Gelar Sosialisasi UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | PURWAKARTA – Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan dasar penyelenggaraan pemilihan umum serentak 2019, dan hal ini harus diketahui seluruh masyarakat.

Atas dasar hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu menggelar sosialisasi UU ini secara langsung kepada masyarakat pada hari Sabtu, (27/10/2018).

Kegiatan yang dilaksanakan di Grand Situ Buleud Hotel Purwakarta ini dihadiri oleh Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Hj. Evi Fatimah, Kasubbag Partisiapasi Masyarakat Bawaslu RI Bugi Kurnia Widianto, Ketua Bawaslu Kab. Purwakarta Ujang Abidin, Wakil Ketua DPRD Purwakarta Hj. Neng Supartini, unsur ormas, pemuda, masyarakat dan tokoh agama.

Baca Juga:  Diakhir Jabatan Muhammad Yusuf, Indeks Pembangunan Manusia di Kota Tasikmalaya Sentuh Angka 73,31 Poin

Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Kab. Purwakarta Ujang Abidin mengatakan, sosialisasi UU ini sangat penting demi meningkatkan pengetahuan dan tingkat partisipasi politik masyarakat.

“Pada pilkada serentak yang lalu kita masih bernama Panwaslu sekarang kita bernama Bawaslu, inilah hasil dr UU no 7 tahun 2019.” tambah Ujang.

Baca Juga:  Karang Taruna Cianjur Gelar Rapat Kerja, Ini Tujuannya

Ujang menegaskan Bawaslu RI berkomitmen dalam meningkatkan peran pengawasan salah satunya dengan dibuatnya Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Gakkumdu adalah wadah koordinasi dalam menyelesaikan permasalahan yang berhubungan dengan Pemilu,” tegas Ujang.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Hj. Evi Fatimah dalam paparannya mengatakan. Pemilu adalah pilarnya demokrasi. Pemilu sangatlah penting dalam mewujudkan kedaulatan rakyat demi tegaknya pemerintahan yang demokratis.

Baca Juga:  Banding Jaksa Dikabulkan PT Bandung, Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati

Evi menerangkan UU ini mengatur tentang penyelenggara pemilu, Presidential Threshold, Parliamentary Threshold, dana kampanye dan lain-lain sebanyak 575 pasal.

Evi mengajak Bawaslu bersama masyarakat untuk menegakan keadilan Pemilu.

“Kita semua yakin UU ini mengatur secara komprehensif. Peran serta masyarakat dan unsur Stakeholder sangat penting. Ayo bersama Bawaslu kita tegakkan keadilan Pemilu.” tutup Evi. (Fan)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan