Daerah

Bawaslu Purwakarta: Soal TMS, KPU Jangan Bikin Caleg dan Parpol Galau

×

Bawaslu Purwakarta: Soal TMS, KPU Jangan Bikin Caleg dan Parpol Galau

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | PURWAKARTA – Sebelumnya desakan pencoretan caleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang dilakukan KPU tak hanya datang dari lembaga pemantau pemilu. Kali ini, suara yang sama meluncur dari Bawaslu Kabupaten Purwakarta.

Bawaslu Purwakarta meminta KPU setempat supaya tidak membuat parpol, khususnya caleg menjadi galau dan tidak mendapat kejelasan sikap. “KPU jangan bikin galau caleg. Harus ada kejelasan putusan,” kata Ketua Bawaslu Purwakarta, Ujang Abidin, Selasa (16/10/2018).

Baca Juga:  Bey Machmudin dan Menko Luhut akan Bahas Rencana Groundbreaking TPPAS Legok Nangka Pekan Ini

Menurut Ujang, KPU sebelumnya sudah melakukan pendalam terhadap kasus tersebut melalui proses klarifikasi. Dengan begitu, mereka sudah punya bahan untuk memberikan putusan. “Kan klarifikasi sudah dilakukan,” tandasnya.

Sebelumya, Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kabupaten Purwakarta Hikmat Ibnu Aril, mendesak KPU mencoret caleg TMS. Dibiarkan lama digantung tanpa kejelasan hanya akan mendzhalimi parpol.

“Harus segera memutuskan. Coret atau tidak. Gitu saja,” kata Aril.

Baca Juga:  Sore H-2 Lebaran 2023, Kendaraan Pemudik Masih Padati Kawasan Nagreg

KPU Purwakarta harus menunjukkan profesionalismenya. Tidak boleh ragu, apalagi galau saat memutuskan. Sikap tegas diperlukan untuk memberi kepastian hukum. Aril menyebut, alat ukur kebenarannya sudah sangat jelas Undang-Undang dan PKPU.

“Jangan sampai muncul anggapan, KPU yang baru dilantik ini tidak menguasai persoalan” tandasnya.

Diketahui, dua orang caleg masing-masing dari PKB dan Berkarya didapati TMS pasca penetapan DCT. Penyebabnya, dua orang yang merupakan terpidana ini tidak mengisi statusnya dalam Daftar Riwayat Hidup saat pendaftaran dulu.

Baca Juga:  Bey Machmudin Tegaskan Polhut Garda Terdepan Lindungi dan Amankan Kawasan Hutan

Keduanya juga tidak melampirkan surat keterangan bebas dari lapas serta tidak pernah mengumumkan kepada publik statusnya sebagai mantan napi di media massa. Padahal, ketentuan itu tercantum dalam PKPU No 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan