Daerah

BAZNAS Tetapkan Zakat Fitrah 2025: Ini Rincian Tarif di 28 Kota/Kabupaten Jawa Barat!

×

BAZNAS Tetapkan Zakat Fitrah 2025: Ini Rincian Tarif di 28 Kota/Kabupaten Jawa Barat!

Sebarkan artikel ini
BAZNAS Tetapkan Zakat Fitrah 2025: Ini Rincian Tarif di 28 Kota/Kabupaten Jawa Barat!
BAZNAS Jawa Barat menetapkan besaran zakat fitrah 2025 berdasarkan harga beras di masing-masing daerah. Berikut daftar lengkap tarif di 28 kota/kabupaten.

JABARNEWS| BANDUNGBadan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1446 H/2025 M untuk seluruh kota dan kabupaten di Jawa Barat. Berdasarkan Surat Edaran Nomor 092/BAZNAS-JABAR/II/2025, zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa. Masyarakat juga dapat membayarnya dalam bentuk uang sesuai harga beras di daerah masing-masing.

Penyesuaian Besaran Zakat di Setiap Daerah

Besaran zakat fitrah dalam bentuk uang tidak seragam di seluruh Jawa Barat. Setiap kota dan kabupaten memiliki nilai yang berbeda, tergantung pada harga beras yang dikonsumsi masyarakat setempat.

Sebagai contoh, Kabupaten Bandung menetapkan zakat fitrah sebesar Rp38.000 per jiwa, sedangkan Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor menetapkan Rp47.000 per jiwa. Di Kabupaten Pangandaran, zakat fitrah lebih rendah, yaitu Rp31.250 per jiwa.

Baca Juga:  Naik 107 Persen, Zakat Fitrah di Jabar Tembus Rp1 Triliun

Ada pula daerah yang memiliki dua tarif berbeda, seperti Kabupaten Cianjur yang menetapkan Rp38.000 untuk beras biasa dan Rp46.000 untuk beras Pandawangi. Kabupaten Tasikmalaya juga membedakan zakat fitrah menjadi Rp37.000 untuk 2,5 kg beras dan Rp40.000 untuk 2,7 kg beras.

Dasar Hukum dan Pertimbangan Penetapan

Penetapan besaran zakat fitrah ini mengacu pada beberapa regulasi resmi. BAZNAS Jawa Barat merujuk pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014 dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 65 Tahun 2022.

Selain itu, keputusan ini merupakan hasil koordinasi antara BAZNAS kabupaten/kota se-Jawa Barat dengan Kementerian Agama, MUI, dan pemerintah daerah. Tujuannya adalah memastikan zakat fitrah sesuai standar harga bahan pokok dan tetap sejalan dengan ketentuan syariah.

Baca Juga:  Ridwan Kamil akan sholat Idul Adha dan Berkurban di Masjid Al Jabbar

Batas Waktu Pembayaran dan Penyaluran

BAZNAS menegaskan bahwa zakat fitrah harus dibayarkan sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Masyarakat yang ingin menunaikan zakat dianjurkan untuk tidak menunda hingga mendekati hari raya.

Di sisi lain, penyaluran zakat kepada mustahik (penerima zakat) juga memiliki batas waktu. BAZNAS menetapkan bahwa zakat harus didistribusikan sebelum shalat Idul Fitri agar manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh mereka yang berhak menerimanya.

Peran BAZNAS dalam Mengelola Zakat

Sebagai lembaga resmi, BAZNAS berperan penting dalam mengelola zakat fitrah. Selain menetapkan besaran zakat, BAZNAS juga memastikan transparansi dalam pengumpulan dan pendistribusiannya.

Lembaga ini bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan organisasi keagamaan, untuk memastikan zakat fitrah tepat sasaran. Dengan sistem yang terstruktur, diharapkan zakat fitrah dapat membantu mustahik memenuhi kebutuhan mereka menjelang Idul Fitri.

Baca Juga:  BAZNAS Jabar Peduli: 27 Penyandang Disabilitas Kini Kembali Bisa Melangkah!

Kesadaran Masyarakat dalam Membayar Zakat

Pembayaran zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu. Oleh karena itu, kesadaran masyarakat untuk menunaikannya tepat waktu menjadi hal yang sangat penting.

Melalui berbagai sosialisasi, BAZNAS terus mengedukasi masyarakat agar membayar zakat sesuai ketentuan. Informasi mengenai besaran zakat fitrah juga disampaikan melalui masjid, media sosial, dan lembaga keagamaan setempat.

Dengan adanya penetapan ini, diharapkan masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah dengan mudah dan sesuai aturan. Zakat yang terkumpul nantinya akan membantu mustahik menjalani Idul Fitri dengan lebih baik.(Red)