JABARNEWS | BANDUNG – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung menemukan sejumlah produk pangan tanpa izin edar saat melakukan pemeriksaan di kawasan Lembang, Jawa Barat. Temuan tersebut didapat dari hasil inspeksi terhadap 12 sarana distribusi pangan.
Kepala BBPOM Bandung, I Made Bagus Gerametta, mengatakan dari 12 sarana yang diperiksa terdiri atas tiga distributor pangan dan sembilan ritel modern masih ditemukan produk tanpa nomor registrasi resmi MD (Makanan Dalam) maupun ML (Makanan Luar).
“Tadi di sarana distribusi kita memeriksa 12 sarana, terdiri dari tiga distributor pangan dan sembilan ritel modern. Masih ditemukan produk tanpa izin edar. Produk-produk tersebut kita amankan dan akan dikembalikan ke distributor,” katanya dalam keterangan yang diterima, Selasa (3/3/2026).
Ia menegaskan seluruh produk pangan, baik produksi dalam negeri maupun impor, wajib memiliki izin edar sebelum dipasarkan kepada masyarakat. Ketentuan tersebut merupakan bagian dari sistem pengawasan untuk menjamin keamanan dan mutu pangan.
Selain produk tanpa nomor registrasi, petugas juga menemukan praktik pengemasan ulang dari kemasan besar ke kemasan kecil tanpa izin yang sesuai. Menurutnya, pengemasan ulang tetap dikategorikan sebagai bagian dari proses produksi sehingga wajib memenuhi ketentuan perizinan.





